Selasa, 29 April 2008

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Kapal Roro, senilai Rp 23,878 miliar

Selasa , 29 April 2008 , 13:14:39 wib

Yuli Sulistyawan

JAKARTA, TRIBUN - Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menetapkan tiga tersangka dalam dugaan kasus pembangunan dua unit roro fiktif buatan Cina yang merugikan keuangan negara 2,8 juta dolar AS atau senilai Rp 23,878 miliar.

Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai dan Penyeberangan (ASDP) dengan inisial SS dan Direktur Keuangan PT ASDP yakni SH. Rekanan PT ASDP yakni Dirut PT Bima Intan Kencana (BIK) yakni LI juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Penetapan ini dilakukan tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) yang diketuai oleh Faried Haryanto," tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung BD Nainggolan kepada Persda Network di Kejagung, Jakarta, Selasa (29/4).

Kasus ini bermula pada 21 Januari 2003. Yakni tatkala Dirut PT ASDP dan Dirut PT Bima Intan Kencana menandatangani MoU kerjasama pembangunan dan pengoperasian kapal roro penumpang dan muatan.

Selanjutnya, pada 24 September 2003 ditandatangani kontrak pekerjaan dan pembangunan dua unit kapal roro oleh PT ASDP dan PT BIK seharga 14 juta dolar AS. Setelah kontrak ditandatangani, PT ASDP membayarkan uang muka sebesar 2,8 juta dolar AS yang dimasukkan ke rekening PT BIK.

"Sampai saat ini kapal tersebut tidak dibuat, sehingga negara dirugikan 2,8 juta dolar AS," tambah Nainggolan. (jan)

Tidak ada komentar: