Rabu, 30 April 2008

Kasus Amin Seret Kader Demokrat

Rabu , 30 April 2008 , 00:58:40 wib

Persda Network/bdu

JAKARTA, TRIBUN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melebarkan penyelidikan suap dan gratifikasi Al Amin Nur Nasution dan Sekretaris Kabupaten Bintan Azirwan ke kasus-kasus serupa melibatkan anggota Komisi IV DPR RI.

Sumber di KPK menyebutkan seorang Sarjan Tahir, anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Demokrat telah ditetapkan sebagai tersangka kasus mega proyek Pelabuhan Tanjung Api-api, Sumatra Selatan.
Dalam kasus ini istri Al Amin Nur Nasution, diva dangdut Kristina, Senin (28/4) telah dimintai keterangan di KPK. Mega proyek ini dikabarkan telah menelan dana tak kurang dari Rp 6 triliun.


Pembangunan dermaga ini melahap ribuan hektare hutan mangrove (bakau), yang perubahan fungsinya harus memperoleh persetujuan menteri kehutanan dan DPR. Komisi IV DPR membidangi masalah ini.
Pada 14 Agustus 2007, Menteri Kehutanan MS Kaban telah memberikan persetujuan alih fungsi hutan mangrove Tanjung Api api menjadi pelabuhan. Gubernur Sumatera Selatan Syahrial Oesman dan sejumlah pejabat Sumsel telah diperiksa.


Pada kasus Al Amin, siang sebelum suami Kristina itu diringkus petugas KPK di Hotel Ritz Carlton, Komisi IV DPR menyetujui alih fungsi hutan lindung di Bintan yang akan dijadikan areal ibukota kabupaten tersebut.


Senin (28/4), sepupu Al Amin, Rajab Bonar Nasution membeber uang 33 ribu dolar Singapura yang disita KPK dari tangan saudaranya itu tadinya mau dibagi-bagikan ke anggota Komisi IV DPR. Uang itu diserahkan Azirwan saat bertemu Al Amin di Ritz Carlton.


Ketua KPK Antasari Azhar kemarin menolak mengmentari informasi penetapan tersangka baru terkait anggota Komisi IV DPR ini. "Kalian cermati saja. Kasus ini masih dalam pengembangan," kata Antasari.
Penyelidikan KPK atas kasus-kasus melibatkan anggota DPR membuka sejumlah fakta. Di antaranya, anggota Komisi IV DPR menerima gratifikasi secara berjamaah terkait mega proyek di Bintan dan Tanjung Api-api.


Dua anggota dewan, Imam Syuja (FPAN) dan Muhfid Busyairi (FKB) telah mengembalikan uang fratifikasi masing-masing sebesar Rp 25 juta dan Rp 35 juta dalam bentuk traveller cheque (TC).
Seorang sumber di DPR menduga kuat Al Amin pun menerima TC serupa, dan TC itu telah diserahkan ke Kristina sebelum keduanya menikah pada 4 Januari 2007.
"Kristina mendapat tiga lembar traveller cheque sebelum nikah dari calonnya, Al Amin untuk biaya nikah," tutur sebuah sumber. Tiga TC itu dicairkan adik Kristina, Silvia, yang juga sudah diperiksa KPK


TC itu totalnya bernilai Rp 75 juta. Sekretaris Al Amin, Annisa Gemala juga pernah mencairkan TC senilai Rp 10 juta.
Sarjan Tahir seperti dikutip detikcom mengaku belum tahu dirinya jadi tersangka. "Masa?" kata Sarjan. "Tersangka apa?" nada suara pria asal Palembang itu terdengar gusar.
Ringkasan kasus pun segera dijelaskan. "Oh ya? Saya belum tahu," tukas Sarjan. Dia mengaku belum pernah dihubungi KPK.
"Saya jadi heran, apa hubungannya dengan saya," kata Sarjan balik bertanya. "Terimakasih ya infonya," ujarnya sembari menutup telepon.
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR Soetan Bhatoegana mengaku belum tahu ada anak buahnya ada yang jadi tersangka. "Saya belum tahu tuh. Saya hanya mengikuti kasus itu dari berita," kata Soetan Bhatoegana
Terkait mega kasus Pelabuhan Tanjung Api-api, alih fungsi hutan mangrove yang diajukan meski sudah disetujui Menhut MS Kaban, belum mendapatkan rekomendasi DPR.
"Pengalihan fungsi itu belum ada rekomendasi dari DPR karena baru ada di tim kajian yang terdiri dari Dephut, LIPI dan perguruan tinggi," ujar anggota Komisi IV dari FKB Mufid Busyairi di Gedung DPR, kemarin.


Mufid mengaku heran meski belum ada rekomendasi dari DPR, namun dermaga dan jalan sudah dibangun. Padahal jika alih fungsi direkomendasikan oleh DPR, harus ada lahan pengganti yang luasnya dua kali lipat lahan yang dipakai.
"Saya melihat saat kunjungan ke sana belum ada rekomendasi kok sudah ada jalan dan dermaga. Siapa yang bangun semua itu, saya heran," tanya Mufid.


Menurut Muhfid, karena belum mendapat rekomendasi maka alih fungsi hutan mangrove menjadi pelabuhan bukan menjadi tanggung jawab Komisi IV.
Proyek pembangunan Pelabuhan Tanjung Api-api saat ini tengah berlangsung di Banyuasin, Sumsel. Sejumlah dermaga telah dibangun, sementara akses jalan darat menuju pelabuhan belum tersedia.


Pemprov Sumsel lalu memulai proyek pembangunan jalan menuju pelabuhan yang dananya besar. Sejak dimulai tahun 2005 sudah menghabiskan lebih Rp 6 triliun. Pekerjaan pembangunan akses jalan menuju Tanjung Api api dikerjakan oleh PT Chandratex Indo Artha.
Perusahaan ini diduga rekanan dekat Subernur Sumsel. Pegiat lingkungan di Sumsel telah berkali-kali menggelar unjuk rasa terkait pembabatan 1.500 hektare hutan bakau di pantai yang dibangun pelabuhan untuk ekspor batubara ini.(Persda Network/bdu)

dari : tribunjabar.co.id

Tidak ada komentar: