Ignatius Agung Nugroho
Majelis Komisi yang diketuai Sukarmi dalam putusannya menyatakan, lima terlapor, di antaranya EMI Music South East Asia dan EMI Indonesia serta grup musik Dewa 19, telah terbukti melanggar pasal 23 UU No 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha.
Mereka terbukti bersekongkol dalam perjanjian kontrak dengan pengalihan kontrak grup band Dewa 19 dari PT Aqurius Musikindo ke EMI South East Asia, sebelum masa kontrak grup band yang dipimpin Ahmad Dhani itu berakhir.
Selain diwajibkan membayar ganti rugi, mereka juga dikenai sanksi membayar denda Rp 1 miliar untuk kas negara.
"EMI Music South East Asia (terlapor I), PT EMI Indonesia (terlapor II), Arnel Affandi (mantan pengacara Aquarius) sebagai terlapor III, Dewa 19 (terlapor IV), Iwan Sastrawijaya (produser EMI-Blackboard) sebagai terlapor V, secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan pelanggaran, " ujar Sukarmi saat membacakan putusan, di Gedung KPPU, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Jumat (25/4).
Kasus ini berawal perpindahan Dewa 19 dari Aquarius ke EMI. Sebelum melunasi janji yang tercantum di kontrak, Dewa 19 sudah hengkang ke Aquarius. Perpindahan Dewa 19 ke grup EMI itu sebagai jalan menuju go international melalui EMI Music South East Asia.
Sukarmi juga memerintahkan para terlapor tidak lagi melakukan persekongkolan dalam bentuk pembocoran informasi rahasia perusahaan yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
"Kelima pihak kami beri waktu 14 hari untuk mengajukan banding ke pengadilan negeri," katanya, seperti dikutip Warta Kota.
Saat putusan dibacakan, para terlapor tidak hadir. Mereka hanya diwakili pengacara Andi Simangunsong dari kantor pengacara Hotma Sitompul. PT Aquarius Musikindo selaku pelapor juga diwakili kuasa hukumnya, Rikrik Riszkiyana.
Putusan KPPU membuat para terlapor kecewa. Andi Simangunsong menilai, putusan KPPU tidak cermat dan tidak mencerminkan asas-asas keadilan. Andi juga mempertanyakan munculnya nilai ganti rugi sebesar itu.
"Itu hitung-hitungan dari mana, masak main pukul rata?," kata Andi seusai sidang. Dia berencana mengajukan keberatan atas putusan KPPU ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sementara Aquarius puas atas putusan KPPU. Aquarius juga tidak mempersoalkan jumlah ganti rugi yang lebih kecil dari kerugian yang mereka alami atas kepindahan Dewa 19 ke EMI.
"Kami puas karena majelis menyatakan telah terbukti adanya penguasaan pasar dan persengkongkolan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat. Seharusnya kita bersikap sportif dalam berusaha," kata Rikrik. (nip)
dari : tribunjabar.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar