| |||||||||||||||||||||||||||
Rabu, 30 April 2008
Keanehan pada Kenaikan Harga Kebutuhan Pokok
Bisakah Kita Memegang Janji Pemerintah Soal Kedelai?
| |||||||||||||||||||||||||||
Kesalahan Besar, Mengandalkan Asing untuk Memasok Makanan
| |||||||||||||||||||||||||||
Banjir dan Korupsi
|
Kasus Amin Seret Kader Demokrat
Persda Network/bdu
Sumber di KPK menyebutkan seorang Sarjan Tahir, anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Demokrat telah ditetapkan sebagai tersangka kasus mega proyek Pelabuhan Tanjung Api-api, Sumatra Selatan.
Dalam kasus ini istri Al Amin Nur Nasution, diva dangdut Kristina, Senin (28/4) telah dimintai keterangan di KPK. Mega proyek ini dikabarkan telah menelan dana tak kurang dari Rp 6 triliun.
Pembangunan dermaga ini melahap ribuan hektare hutan mangrove (bakau), yang perubahan fungsinya harus memperoleh persetujuan menteri kehutanan dan DPR. Komisi IV DPR membidangi masalah ini.
Pada 14 Agustus 2007, Menteri Kehutanan MS Kaban telah memberikan persetujuan alih fungsi hutan mangrove Tanjung Api api menjadi pelabuhan. Gubernur Sumatera Selatan Syahrial Oesman dan sejumlah pejabat Sumsel telah diperiksa.
Pada kasus Al Amin, siang sebelum suami Kristina itu diringkus petugas KPK di Hotel Ritz Carlton, Komisi IV DPR menyetujui alih fungsi hutan lindung di Bintan yang akan dijadikan areal ibukota kabupaten tersebut.
Senin (28/4), sepupu Al Amin, Rajab Bonar Nasution membeber uang 33 ribu dolar Singapura yang disita KPK dari tangan saudaranya itu tadinya mau dibagi-bagikan ke anggota Komisi IV DPR. Uang itu diserahkan Azirwan saat bertemu Al Amin di Ritz Carlton.
Ketua KPK Antasari Azhar kemarin menolak mengmentari informasi penetapan tersangka baru terkait anggota Komisi IV DPR ini. "Kalian cermati saja. Kasus ini masih dalam pengembangan," kata Antasari.
Penyelidikan KPK atas kasus-kasus melibatkan anggota DPR membuka sejumlah fakta. Di antaranya, anggota Komisi IV DPR menerima gratifikasi secara berjamaah terkait mega proyek di Bintan dan Tanjung Api-api.
Dua anggota dewan, Imam Syuja (FPAN) dan Muhfid Busyairi (FKB) telah mengembalikan uang fratifikasi masing-masing sebesar Rp 25 juta dan Rp 35 juta dalam bentuk traveller cheque (TC).
Seorang sumber di DPR menduga kuat Al Amin pun menerima TC serupa, dan TC itu telah diserahkan ke Kristina sebelum keduanya menikah pada 4 Januari 2007.
"Kristina mendapat tiga lembar traveller cheque sebelum nikah dari calonnya, Al Amin untuk biaya nikah," tutur sebuah sumber. Tiga TC itu dicairkan adik Kristina, Silvia, yang juga sudah diperiksa KPK
TC itu totalnya bernilai Rp 75 juta. Sekretaris Al Amin, Annisa Gemala juga pernah mencairkan TC senilai Rp 10 juta.
Sarjan Tahir seperti dikutip detikcom mengaku belum tahu dirinya jadi tersangka. "Masa?" kata Sarjan. "Tersangka apa?" nada suara pria asal Palembang itu terdengar gusar.
Ringkasan kasus pun segera dijelaskan. "Oh ya? Saya belum tahu," tukas Sarjan. Dia mengaku belum pernah dihubungi KPK.
"Saya jadi heran, apa hubungannya dengan saya," kata Sarjan balik bertanya. "Terimakasih ya infonya," ujarnya sembari menutup telepon.
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR Soetan Bhatoegana mengaku belum tahu ada anak buahnya ada yang jadi tersangka. "Saya belum tahu tuh. Saya hanya mengikuti kasus itu dari berita," kata Soetan Bhatoegana
Terkait mega kasus Pelabuhan Tanjung Api-api, alih fungsi hutan mangrove yang diajukan meski sudah disetujui Menhut MS Kaban, belum mendapatkan rekomendasi DPR.
"Pengalihan fungsi itu belum ada rekomendasi dari DPR karena baru ada di tim kajian yang terdiri dari Dephut, LIPI dan perguruan tinggi," ujar anggota Komisi IV dari FKB Mufid Busyairi di Gedung DPR, kemarin.
Mufid mengaku heran meski belum ada rekomendasi dari DPR, namun dermaga dan jalan sudah dibangun. Padahal jika alih fungsi direkomendasikan oleh DPR, harus ada lahan pengganti yang luasnya dua kali lipat lahan yang dipakai.
"Saya melihat saat kunjungan ke sana belum ada rekomendasi kok sudah ada jalan dan dermaga. Siapa yang bangun semua itu, saya heran," tanya Mufid.
Menurut Muhfid, karena belum mendapat rekomendasi maka alih fungsi hutan mangrove menjadi pelabuhan bukan menjadi tanggung jawab Komisi IV.
Proyek pembangunan Pelabuhan Tanjung Api-api saat ini tengah berlangsung di Banyuasin, Sumsel. Sejumlah dermaga telah dibangun, sementara akses jalan darat menuju pelabuhan belum tersedia.
Pemprov Sumsel lalu memulai proyek pembangunan jalan menuju pelabuhan yang dananya besar. Sejak dimulai tahun 2005 sudah menghabiskan lebih Rp 6 triliun. Pekerjaan pembangunan akses jalan menuju Tanjung Api api dikerjakan oleh PT Chandratex Indo Artha.
Perusahaan ini diduga rekanan dekat Subernur Sumsel. Pegiat lingkungan di Sumsel telah berkali-kali menggelar unjuk rasa terkait pembabatan 1.500 hektare hutan bakau di pantai yang dibangun pelabuhan untuk ekspor batubara ini.(Persda Network/bdu)
dari : tribunjabar.co.id
Kapolda Siap Pertaruhkan Jabatan
Safitri
PONTIANAK, TRIBUN-Kapolda Kalimantan Barat (Kalbar) Brigjen Pol R Nata Kesuma siap mempertaruhkan jabatan, apabila gagal menegakkan hukum, khususnya dalam pemberantasan illegal logging.
Janji tersebut dikemukakan sesaat setelah memimpin rapat internal jajaran Polda Kalbar di Mapolda Kalbar, Selasa (29/4). Rapat tersebut dihadiri semua Kapolres, pejabat teras Polda Kalbar serta mantan Kapolda Kalbar, Brigjen Pol Zainal Abidin Ishak.
"Saya punya jabatan, toh. Saya siap menerima konsekuensi yang diberikan oleh atasan," tegas Brigjen Nata Kesuma menjawab pertanyaan wartawan tentang kemungkinan kegagalan memberantas pembalakan liar di Kalbar.
Jenderal bintang satu ini mendapat amanah langsung dari Kapolri Jenderal Pol Sutanto, menyusul pencopotan jabatan Kapolda Brigjen Zainal yang dinilai gagal memberantas illegal logging. Zainbal dicopot Kapolri, bersama tiga perwira lainnya terkait kasus illegal loging di Kabupaten Ketapang.
Ketika itu ditemukan bukti kayu sebanyak 24 ribu meter kubik. Keterlibatan Zainal dalam kasus pembalakan kayu secara liar ini, belum jelas. Oleh karena itu Mabes Polri tidak secara tegas menjelaskan kaitan pencopotan dengan keterlibatan Zainal. Rumor yang beredar, Zainal dituding turut melindungi cukong kayu.
Nata Kesuma pun diberi amanah untuk memangku jabatan Kapolda Kalbar, sejak 15 April 2008 lalu. Kapolri mengeluarkan keputusan perpindahan jabatan bernomor Skep/133/IV/2008/15 April 2008 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di lingkungan Polri.
Di pundak Nata mengusung tugas khusus dari Kapolri untuk menegakkan hukum tanpa tebang pilih, sekaligus mengembalikan citra Polri. Serah terima jabatan dilaksanakan di Mabes Polri. Nata sendiri sebelumnya menjabat Sekretaris Pusat Komando dan Operasi (Sespuskodal Ops) Mabes Polri.
Sedangkan Zainal yang ditarik ke Mabes Polri mendapat tugas sebagai staf Mabes Polri. Ketika coba didekati Tribun setelah menghadiri rapat internal di Aula Mapolda Kalbar kemarin, Zainal menghindar. Ia buru-buru masuk mobil, dan meninggalkan Mapolda.
Rapat internal yang dihadiri semua Kapolres dan pejabat teras Polda Kalbar dinilai Nata, bagian upaya konsolidasi ke dalam. "Agar kita tahu kondisi awal, sehingga bisa memutuskan apa yang pantas untuk diterapkan di sini," kata Kapolda Brigjen Nata.
Usaha pemberantasan illegal logging, terutama di kawasan perbatasan ditempatkan sebagai prioritas. Soal keamanan di kawasan perbatasan, Polda Kalbar akan bekerjasama dengan negara tetangga. "Prioritaskan apa yang diamanatkan pimpinan. Sekarang ini tidak ada orang yang kebal hukum," tegasnya.
Saat ini 30 oknum polisi dari Polres Ketapang yang menjadi tersangka illegal logging disidik secara intensif petugas Propam Polda Kalbar. "Sekarang saya akan melihat hasil dari Irwasum dan melaporkannya kepada Kapolri. Sesuai perintah beliau, jika memang harus saya tindak langsung akan saya lakukan," katanya.
Nata menegaskan kembali komitmennya, bahwa saat ini semua tak ada yang ditutup-tutupi. "Apa yang diperbuat polisi bisa diketahui dengan cepat. Mata telinga saya, ya Anda semua. Tanpa dukungan Anda dan masyarakat sukar sekali memberantas jaringan illegal logging, karena itu jangan ragu-ragu memberikan informasi kepada kami," imbaunya.*
dari : tribunjabar.co.id
Penyalahgunaan Lahan PT KA Capai Jutaan Meter Persegi
Rumah Dinas Dihuni Cucu Pensiunan
Erwin Adriansyah
Menurutnya, di wilayah Cirebon aset milik PT KA mencapai 12 juta meter persegi. "Lahan itu terdiri atas bangunan, termasuk lahan terbuka, semisal persawahan," ujar Rustam seusai sosialisasi SK Penyesuaian Pensiun dan Askes untuk Karyawan dan Pensiunan PT KA di Balai Pertemuan Cakrabuana, Jalan Tanda Barat Kota Cirebon, Selasa (29/4).
Dari seluas 12 juta meter persegi itu, lanjut Rustam, lahan yang benar benar digunakan oleh PT KA seluas 6 juta meter persegi. "Sisanya, penggunaannya kurang jelas. Misalnya, penempatan rumah dinas oleh mereka yang sudah pensiun. Bahkan, tak sedikit rumah rumah itu dihuni oleh anak cucu para pensiunan. Padahal, berdasarkan peraturan, rumah dinas harus dikosongkan jika yang bersangkutan sudah pensiun," paparnya.
Di Kota Cirebon, terdapat sekitar 300 unit rumah dinas. Namun, yang diisi oleh para karyawan PT KA yang masih aktif hanya 10 persen. Sisanya, kata pria berkumis ini, dihuni anak cucu para pensiunan.
Selain itu, sambung Rustam, tidak sedikit pula di antara aset aset PT KA itu yang sudah bersertifikat, baik hak milik maupun hak guna bangunan (HGB).
Melihat kondisi seperti itu, pihaknya segera memanggil pihak pihak yang diduga melakukan hal seperti itu. Pemanggilan itu bertujuan untuk menjelaskan duduk permasalahannya, sekaligus mencari langkah pemecahan yang terbaik.
Mengenai adanya sertifikasi, Rustam mengatakan, pihaknya pun berencana untuk berkoordinasi dengan instansi terkait, semisal Badan Pertanahan Nasional (BPN). Target awalnya adalah daerah daerah yang strategis.
Di Kota Cirebon, misalnya, daerah daerah yang termasuk strategis antara lain kawasan Jalan Kartini, Perujakan, Tentara Pelajar, Tanda Barat, dan Ampera.
Sementara itu, setelah menunggu sekitar 10 tahun, akhirnya, para pensiunan PT KA menerima dana pensiun. Di wilayah Daop III terdapat 558 pensiunan PT KA. Dari jumlah ini yang mendapat dana pensiun 491 orang. "Sisanya masih dalam proses," pungkas Rustam. (win)
Ada yang Bersertifikat
* Luas lahan aset milik PT KA di Cirebon mencapai 12 juta m2.
* Terdiri bangunan dan lahan terbuka
* Lahan yang kurang jelas penggunaannya sekitar 6 juta m2
* Penempatan rumah dinas oleh mereka yang sudah pensiun
* Tidak sedikit rumah rumah itu diisi oleh anak cucu para pensiunan.
* Dari sekitar 300 unit rumah dinas, yang diisi oleh para karyawan PT KA yang masih aktif hanya 10 persen.
* Sisanya dihuni anak cucu para pensiunan.
* Tak sedikit di antara aset aset PT KA sudah bersertifikat, baik hak milik maupun hak guna bangunan (HGB).
dari : tribunjabar.co.id