|
Rabu, 30 April 2008
Di Mana Para Pembobol BLBI Kelas Kakap itu?
Banjir dan Korupsi
|
Kasus Amin Seret Kader Demokrat
Persda Network/bdu
Sumber di KPK menyebutkan seorang Sarjan Tahir, anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Demokrat telah ditetapkan sebagai tersangka kasus mega proyek Pelabuhan Tanjung Api-api, Sumatra Selatan.
Dalam kasus ini istri Al Amin Nur Nasution, diva dangdut Kristina, Senin (28/4) telah dimintai keterangan di KPK. Mega proyek ini dikabarkan telah menelan dana tak kurang dari Rp 6 triliun.
Pembangunan dermaga ini melahap ribuan hektare hutan mangrove (bakau), yang perubahan fungsinya harus memperoleh persetujuan menteri kehutanan dan DPR. Komisi IV DPR membidangi masalah ini.
Pada 14 Agustus 2007, Menteri Kehutanan MS Kaban telah memberikan persetujuan alih fungsi hutan mangrove Tanjung Api api menjadi pelabuhan. Gubernur Sumatera Selatan Syahrial Oesman dan sejumlah pejabat Sumsel telah diperiksa.
Pada kasus Al Amin, siang sebelum suami Kristina itu diringkus petugas KPK di Hotel Ritz Carlton, Komisi IV DPR menyetujui alih fungsi hutan lindung di Bintan yang akan dijadikan areal ibukota kabupaten tersebut.
Senin (28/4), sepupu Al Amin, Rajab Bonar Nasution membeber uang 33 ribu dolar Singapura yang disita KPK dari tangan saudaranya itu tadinya mau dibagi-bagikan ke anggota Komisi IV DPR. Uang itu diserahkan Azirwan saat bertemu Al Amin di Ritz Carlton.
Ketua KPK Antasari Azhar kemarin menolak mengmentari informasi penetapan tersangka baru terkait anggota Komisi IV DPR ini. "Kalian cermati saja. Kasus ini masih dalam pengembangan," kata Antasari.
Penyelidikan KPK atas kasus-kasus melibatkan anggota DPR membuka sejumlah fakta. Di antaranya, anggota Komisi IV DPR menerima gratifikasi secara berjamaah terkait mega proyek di Bintan dan Tanjung Api-api.
Dua anggota dewan, Imam Syuja (FPAN) dan Muhfid Busyairi (FKB) telah mengembalikan uang fratifikasi masing-masing sebesar Rp 25 juta dan Rp 35 juta dalam bentuk traveller cheque (TC).
Seorang sumber di DPR menduga kuat Al Amin pun menerima TC serupa, dan TC itu telah diserahkan ke Kristina sebelum keduanya menikah pada 4 Januari 2007.
"Kristina mendapat tiga lembar traveller cheque sebelum nikah dari calonnya, Al Amin untuk biaya nikah," tutur sebuah sumber. Tiga TC itu dicairkan adik Kristina, Silvia, yang juga sudah diperiksa KPK
TC itu totalnya bernilai Rp 75 juta. Sekretaris Al Amin, Annisa Gemala juga pernah mencairkan TC senilai Rp 10 juta.
Sarjan Tahir seperti dikutip detikcom mengaku belum tahu dirinya jadi tersangka. "Masa?" kata Sarjan. "Tersangka apa?" nada suara pria asal Palembang itu terdengar gusar.
Ringkasan kasus pun segera dijelaskan. "Oh ya? Saya belum tahu," tukas Sarjan. Dia mengaku belum pernah dihubungi KPK.
"Saya jadi heran, apa hubungannya dengan saya," kata Sarjan balik bertanya. "Terimakasih ya infonya," ujarnya sembari menutup telepon.
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR Soetan Bhatoegana mengaku belum tahu ada anak buahnya ada yang jadi tersangka. "Saya belum tahu tuh. Saya hanya mengikuti kasus itu dari berita," kata Soetan Bhatoegana
Terkait mega kasus Pelabuhan Tanjung Api-api, alih fungsi hutan mangrove yang diajukan meski sudah disetujui Menhut MS Kaban, belum mendapatkan rekomendasi DPR.
"Pengalihan fungsi itu belum ada rekomendasi dari DPR karena baru ada di tim kajian yang terdiri dari Dephut, LIPI dan perguruan tinggi," ujar anggota Komisi IV dari FKB Mufid Busyairi di Gedung DPR, kemarin.
Mufid mengaku heran meski belum ada rekomendasi dari DPR, namun dermaga dan jalan sudah dibangun. Padahal jika alih fungsi direkomendasikan oleh DPR, harus ada lahan pengganti yang luasnya dua kali lipat lahan yang dipakai.
"Saya melihat saat kunjungan ke sana belum ada rekomendasi kok sudah ada jalan dan dermaga. Siapa yang bangun semua itu, saya heran," tanya Mufid.
Menurut Muhfid, karena belum mendapat rekomendasi maka alih fungsi hutan mangrove menjadi pelabuhan bukan menjadi tanggung jawab Komisi IV.
Proyek pembangunan Pelabuhan Tanjung Api-api saat ini tengah berlangsung di Banyuasin, Sumsel. Sejumlah dermaga telah dibangun, sementara akses jalan darat menuju pelabuhan belum tersedia.
Pemprov Sumsel lalu memulai proyek pembangunan jalan menuju pelabuhan yang dananya besar. Sejak dimulai tahun 2005 sudah menghabiskan lebih Rp 6 triliun. Pekerjaan pembangunan akses jalan menuju Tanjung Api api dikerjakan oleh PT Chandratex Indo Artha.
Perusahaan ini diduga rekanan dekat Subernur Sumsel. Pegiat lingkungan di Sumsel telah berkali-kali menggelar unjuk rasa terkait pembabatan 1.500 hektare hutan bakau di pantai yang dibangun pelabuhan untuk ekspor batubara ini.(Persda Network/bdu)
dari : tribunjabar.co.id
Kapolda Siap Pertaruhkan Jabatan
Safitri
PONTIANAK, TRIBUN-Kapolda Kalimantan Barat (Kalbar) Brigjen Pol R Nata Kesuma siap mempertaruhkan jabatan, apabila gagal menegakkan hukum, khususnya dalam pemberantasan illegal logging.
Janji tersebut dikemukakan sesaat setelah memimpin rapat internal jajaran Polda Kalbar di Mapolda Kalbar, Selasa (29/4). Rapat tersebut dihadiri semua Kapolres, pejabat teras Polda Kalbar serta mantan Kapolda Kalbar, Brigjen Pol Zainal Abidin Ishak.
"Saya punya jabatan, toh. Saya siap menerima konsekuensi yang diberikan oleh atasan," tegas Brigjen Nata Kesuma menjawab pertanyaan wartawan tentang kemungkinan kegagalan memberantas pembalakan liar di Kalbar.
Jenderal bintang satu ini mendapat amanah langsung dari Kapolri Jenderal Pol Sutanto, menyusul pencopotan jabatan Kapolda Brigjen Zainal yang dinilai gagal memberantas illegal logging. Zainbal dicopot Kapolri, bersama tiga perwira lainnya terkait kasus illegal loging di Kabupaten Ketapang.
Ketika itu ditemukan bukti kayu sebanyak 24 ribu meter kubik. Keterlibatan Zainal dalam kasus pembalakan kayu secara liar ini, belum jelas. Oleh karena itu Mabes Polri tidak secara tegas menjelaskan kaitan pencopotan dengan keterlibatan Zainal. Rumor yang beredar, Zainal dituding turut melindungi cukong kayu.
Nata Kesuma pun diberi amanah untuk memangku jabatan Kapolda Kalbar, sejak 15 April 2008 lalu. Kapolri mengeluarkan keputusan perpindahan jabatan bernomor Skep/133/IV/2008/15 April 2008 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di lingkungan Polri.
Di pundak Nata mengusung tugas khusus dari Kapolri untuk menegakkan hukum tanpa tebang pilih, sekaligus mengembalikan citra Polri. Serah terima jabatan dilaksanakan di Mabes Polri. Nata sendiri sebelumnya menjabat Sekretaris Pusat Komando dan Operasi (Sespuskodal Ops) Mabes Polri.
Sedangkan Zainal yang ditarik ke Mabes Polri mendapat tugas sebagai staf Mabes Polri. Ketika coba didekati Tribun setelah menghadiri rapat internal di Aula Mapolda Kalbar kemarin, Zainal menghindar. Ia buru-buru masuk mobil, dan meninggalkan Mapolda.
Rapat internal yang dihadiri semua Kapolres dan pejabat teras Polda Kalbar dinilai Nata, bagian upaya konsolidasi ke dalam. "Agar kita tahu kondisi awal, sehingga bisa memutuskan apa yang pantas untuk diterapkan di sini," kata Kapolda Brigjen Nata.
Usaha pemberantasan illegal logging, terutama di kawasan perbatasan ditempatkan sebagai prioritas. Soal keamanan di kawasan perbatasan, Polda Kalbar akan bekerjasama dengan negara tetangga. "Prioritaskan apa yang diamanatkan pimpinan. Sekarang ini tidak ada orang yang kebal hukum," tegasnya.
Saat ini 30 oknum polisi dari Polres Ketapang yang menjadi tersangka illegal logging disidik secara intensif petugas Propam Polda Kalbar. "Sekarang saya akan melihat hasil dari Irwasum dan melaporkannya kepada Kapolri. Sesuai perintah beliau, jika memang harus saya tindak langsung akan saya lakukan," katanya.
Nata menegaskan kembali komitmennya, bahwa saat ini semua tak ada yang ditutup-tutupi. "Apa yang diperbuat polisi bisa diketahui dengan cepat. Mata telinga saya, ya Anda semua. Tanpa dukungan Anda dan masyarakat sukar sekali memberantas jaringan illegal logging, karena itu jangan ragu-ragu memberikan informasi kepada kami," imbaunya.*
dari : tribunjabar.co.id
Penyalahgunaan Lahan PT KA Capai Jutaan Meter Persegi
Rumah Dinas Dihuni Cucu Pensiunan
Erwin Adriansyah
Menurutnya, di wilayah Cirebon aset milik PT KA mencapai 12 juta meter persegi. "Lahan itu terdiri atas bangunan, termasuk lahan terbuka, semisal persawahan," ujar Rustam seusai sosialisasi SK Penyesuaian Pensiun dan Askes untuk Karyawan dan Pensiunan PT KA di Balai Pertemuan Cakrabuana, Jalan Tanda Barat Kota Cirebon, Selasa (29/4).
Dari seluas 12 juta meter persegi itu, lanjut Rustam, lahan yang benar benar digunakan oleh PT KA seluas 6 juta meter persegi. "Sisanya, penggunaannya kurang jelas. Misalnya, penempatan rumah dinas oleh mereka yang sudah pensiun. Bahkan, tak sedikit rumah rumah itu dihuni oleh anak cucu para pensiunan. Padahal, berdasarkan peraturan, rumah dinas harus dikosongkan jika yang bersangkutan sudah pensiun," paparnya.
Di Kota Cirebon, terdapat sekitar 300 unit rumah dinas. Namun, yang diisi oleh para karyawan PT KA yang masih aktif hanya 10 persen. Sisanya, kata pria berkumis ini, dihuni anak cucu para pensiunan.
Selain itu, sambung Rustam, tidak sedikit pula di antara aset aset PT KA itu yang sudah bersertifikat, baik hak milik maupun hak guna bangunan (HGB).
Melihat kondisi seperti itu, pihaknya segera memanggil pihak pihak yang diduga melakukan hal seperti itu. Pemanggilan itu bertujuan untuk menjelaskan duduk permasalahannya, sekaligus mencari langkah pemecahan yang terbaik.
Mengenai adanya sertifikasi, Rustam mengatakan, pihaknya pun berencana untuk berkoordinasi dengan instansi terkait, semisal Badan Pertanahan Nasional (BPN). Target awalnya adalah daerah daerah yang strategis.
Di Kota Cirebon, misalnya, daerah daerah yang termasuk strategis antara lain kawasan Jalan Kartini, Perujakan, Tentara Pelajar, Tanda Barat, dan Ampera.
Sementara itu, setelah menunggu sekitar 10 tahun, akhirnya, para pensiunan PT KA menerima dana pensiun. Di wilayah Daop III terdapat 558 pensiunan PT KA. Dari jumlah ini yang mendapat dana pensiun 491 orang. "Sisanya masih dalam proses," pungkas Rustam. (win)
Ada yang Bersertifikat
* Luas lahan aset milik PT KA di Cirebon mencapai 12 juta m2.
* Terdiri bangunan dan lahan terbuka
* Lahan yang kurang jelas penggunaannya sekitar 6 juta m2
* Penempatan rumah dinas oleh mereka yang sudah pensiun
* Tidak sedikit rumah rumah itu diisi oleh anak cucu para pensiunan.
* Dari sekitar 300 unit rumah dinas, yang diisi oleh para karyawan PT KA yang masih aktif hanya 10 persen.
* Sisanya dihuni anak cucu para pensiunan.
* Tak sedikit di antara aset aset PT KA sudah bersertifikat, baik hak milik maupun hak guna bangunan (HGB).
dari : tribunjabar.co.id
Selasa, 29 April 2008
Tuntaskan Kasus Ijazah Palsu Wakil Bupati
Taufik Ismail - Sonny BR
Koordinator aksi, Fahrurozi mengatakan, rakyat Garut butuh kepastian hukum mengenai pemimpinnya. Terlebih, kasus ini telah bergulir cukup lama dan sudah menyeret Isur Suarna, orang yang membuat surat keterangan kehilangan palsu atas nama Memo Hermawan.
"Kami mendesak agar kasus Memo segera dituntaskan. Dan Memo sebagai pengguna harus dihukum," kata Fahrurozi.
Selain mendatangi Mapolda, massa juga berunjuk rasa di Kejati Jabar di Jalan RE Martadinata. Mereka juga meminta Kejari Jabar untuk tegas kepada kasus izajah palsu Plt Bupati Garut Memo Hermawan dan segera memprosesnya jika berkasnya sudah dilimpahkan.
Kasus ini dimulai sekitar September 2003. Saat itu, Memo yang kehilangan ijazah meminta Duden Surachman untuk membuatkan surat kehilangan. Lalu Duden meminta Isur Suarna untuk mengurus hal tersebut.
Selanjutnya, Isur pergi ke SMK PGRI Garut untuk membuat surat keterangan kahilangan ijazah seperti yang diminta Memo. Namun, ketika melihat buku stambuk, ternyata tak terdapat nama Memo Hermawan. Yang ada hanya nama Hermawan saja.
Masa belajar murid bernama Hermawan itu ternyata tak sampai selesai. Di buku itu tercatat Hermawan masuk kelas 1 tanggal 11 Mei 1971 dan keluar 1 Juli 1971.
Meski demikian, Isur yang terus didesak akhirnya membuat surat kehilangan ijazah tersebut. Namun, surat tersebut tak ditandatangani langsung oleh Kepala Sekolah SMK PGRI, Drs Zaenal Arifin. Isur yang menandatangani surat tersebut.
Cap yang ada di surat itu juga bukan cap milik SMK, melainkan milik yayasan PGRI. Isur menyebutkan, cap tersebut didapatnya di halaman Kantor Dinas Pendidikan Garut.
Surat keterangan kehilangan ijazah yang palsu itu lalu digunakan Memo untuk mendaftarkan diri menjadi calon wakil bupati Garut yang berpasangan dengan Bupati, Agus Supriadi. (nip)
dari : tribunjabar.co.id
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Kapal Roro, senilai Rp 23,878 miliar
Yuli Sulistyawan
JAKARTA, TRIBUN - Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menetapkan tiga tersangka dalam dugaan kasus pembangunan dua unit roro fiktif buatan Cina yang merugikan keuangan negara 2,8 juta dolar AS atau senilai Rp 23,878 miliar.
Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai dan Penyeberangan (ASDP) dengan inisial SS dan Direktur Keuangan PT ASDP yakni SH. Rekanan PT ASDP yakni Dirut PT Bima Intan Kencana (BIK) yakni LI juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Penetapan ini dilakukan tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) yang diketuai oleh Faried Haryanto," tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung BD Nainggolan kepada Persda Network di Kejagung, Jakarta, Selasa (29/4).
Kasus ini bermula pada 21 Januari 2003. Yakni tatkala Dirut PT ASDP dan Dirut PT Bima Intan Kencana menandatangani MoU kerjasama pembangunan dan pengoperasian kapal roro penumpang dan muatan.
Selanjutnya, pada 24 September 2003 ditandatangani kontrak pekerjaan dan pembangunan dua unit kapal roro oleh PT ASDP dan PT BIK seharga 14 juta dolar AS. Setelah kontrak ditandatangani, PT ASDP membayarkan uang muka sebesar 2,8 juta dolar AS yang dimasukkan ke rekening PT BIK.
"Sampai saat ini kapal tersebut tidak dibuat, sehingga negara dirugikan 2,8 juta dolar AS," tambah Nainggolan. (jan)
Setiap Kali Melakukan Tilang, Polisi Akan Dapat Bonus Rp 10 ribu
dtc
"Ini juga untuk kesejahteraan anggota," tambah Yudi.
Sayangnya Yudi belum mau memerinci lebih jauh, apakah nantinya akan ada kenaikan biaya tilang atau bagaimana nanti bila justru petugas akan lebih mencari cari kesalahan. Pastinya Yudi meminta masyarakat untuk tidak bersikap apriori atau khawatir. "Ini memang baru kita usulkan," tandasnya.
Namun usulan ini mendapat kritikan dari pengamat kepolisian, Bambang Widodo Umar. "Nilai Rp 10 ribu belum tentu menurunkan praktek pungli, tapi sistem di kepolisian dan birokrasinya yang harus diperbaiki. Jadi bukan hanya persoalan memberikan insentif," tegasnya, Senin (28/4/).
Bambang menjelaskan pungli di jalan itu pada dasarnya bukan hanya soal individu polisi butuh uang, tapi sering kali masyarakat yang membutuhkan jalur cepat. "Faktor eksternal di luar anggota kepolisian masih kuat untuk penyimpangan. Tambah lagi selama ini tidak ada pengawasan yang kuat dari individu dan lembaga yang independen," imbuh Bambang.
Apalagi saat ini masalah lalu lintas sangat semrawut dan volume kendaraan tidak sebanding dengan luas jalan. "Ini membuat pungli memungkinkan terus terjadi. Apalagi masyarakat banyak yang lebih memilih praktek ini, karena tidak mau repot dengan urusan tetek bengek," jelas Dosen Universitas Indonesia (UI) ini.
Bambang mengingatkan bila program bonus Rp 10 ribu ini benar benar dilaksanakan hendaknya dianggarkan secara terencana. Sebab rencana yang baik harus dengan perencanaan yang baik. "Kalau tidak terencana, perlu ditanyakan ini anggaran intensif asalnya dari mana, ya kalau dari korupsi sama saja. Dan juga jangan sampai usulan ini hangat hangat kemudian hilang lagi," tandasnya. (dtc)
Mentalitas Perlu Diperbaiki
KEPOLISIAN RI diingatkan untuk berhati hati dengan gagasan bonus Rp 10.000 bagi setiap polisi yang melakukan tilang di jalan raya. Pasalnya salah salah hal ini justru menjadi blunder. "Itu gagasan yang bagus, tapi dikhawatirkan, seperti sering dikeluhkan masyarakat, polisi nanti menggunakan diskresinya untuk mencari cari kesalahan pengguna jalan raya," kata anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Novel Ali , kemarin (28/4)
Novel menambahkan bahwa nanti bisa saja kesalahan kecil akan menjadi alat polisi untuk menilang. "Seperti tidak memakai pentil, ban gundul. Ini hanya untuk mengejar bonus," jelas dosen Universitas Diponegoro (Undip) itu.
Ia menjelaskan soal kesejahteraan tidak bisa begitu saja dijadikan alasan. "Bergaji kurang iya, tapi fungsi negara bukan cuma Polri, ada PNS dan TNI. Juga jangan digunakan alasan tingkat risiko pekerjaan, sebab pangkat brigadir dua polisi saja sudah lebih tinggi dengan jabatan setara di instansi yang lain," urainya.
Novel Ali menuturkan, memang polisi lalu lintas menjadi etalase kepolisian, yang bersentuhan dengan masyarakat langsung. Untuk itu yang juga perlu diperbaiki adalah mentalitas petugas. "Dan adanya transparansi hasil audit publik atas uang tilang yang sekarang ini. Sehingga apriori masyarakat bisa dieliminasi," tegas pria berhidung mancung ini. (dtc)
dari : tribunjabar.co.id
Resmi Diganti Kapolda Kalbar Lolos Jeratan Pidana
Sugiyarto
JAKARTA, TRIBUN - Brigjen Zainal Abidin Ishak sudah resmi tidak menduduki jabatan Kapolda Kalimantan Kalbar. Kapolri Jendral Sutanto sudah melantik Brigjen Nata Kusuma sebagai pengganti Brigjen Zainal Abidin. Ia dicopot dari jabatan Kapolda Kalbar menyusul terbongkarnya illegal logging besar- besaran di wilayah Ketapang, Kalimantan Barat.
Meski tidak menduduki lagi jabatan Kapolda Kalbar dan dimutasi tanpa mendapat jabatan lagi, sebagai staf ahli Kapolri, namun Brigjen Zainal sudah cukup beruntung. Sebab ia tidak bakal dikait-kaitkan lagi dengan tindak pidana pembalakan liar yang terjadi di wilayahnya. Ia sudah bebas dari ancaman proses hukum pidana.
Kapolri Jendral Sutanto seusai melantik Brigjen Nata Kusuma sebagai Kapolda Kalbar, Kamis (24/4), sudah menegaskan tidak akan memproses pidana terhadap Zainal Abidin. Menurut Kapolri, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan propam, tidak ditemukan bukti- bukti
keterlibatan Zainal Abidin dalam kasus pembalakan liar di wilayahnya.
"Itu (pembiaran terjadinya pembalakan liar) kan bukan pelanggaran tindak pidana. Dia hanya tidak melaksanakan tugasnya dengan baik. Dan itu sudah kita ganti," tegas Kapolri ketika ditanya wartawan tentang tindak pembiaran terjadinya pembalakan liar yang dilakukan Zainal Abidin selaku Kapolda Kalbar.
Menurut Kapolri, anggotanya yang terbukti terlibat kasus pembalakan liar bakal diproses secara hukum pidana. Ia mencontohkan Kapolres Ketapang. "Anggota yang terbukti terlibat melakukan pembalakan liar, kita proses hukum pidana, seperti Kapolres Ketapang," kata Kapolri kepada Persda Network.
Ada tiga pejabat di Polres Ketapang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kapolres, Kasat Reskrim dan Kapospol. Ketiganya telah ditahan di tahanan Bareskrim Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan kasus pidana. Mereka terancam bakal dipecat dari dinas kepolisian dan dipenjara bila nanti pengadilan memvonis mereka terbukti terlibat dalam pembalakan liar di wilayah yang seharusnya dijaga dan diamankan.
Sumber-sumber di Mabes Polri mengungkapkan dugaan kuat terhadap keterlibatan Zainal Abidin dalam pembalakan liar di wilayahnya. Salah satu indikasinya adalah kedekatannya dengan para cukong besar yang sampai saat masih buron. Ia disebut-sebut akrab dengan cukong itu.
Bahkan anak buahnya tidak berani berbuat apa-apa karena adanya kedekatan cukong kayu ini dengan Zainal Abidin.
Zainal juga disebut-sebut telah memerintahkan kepada anak buahnya untuk mengeluarkan SP-3 terhadap tiga kasus besar yang terjadi di wilayahnya. Namun sebelum perintah Zainal untuk mengeluarkan surat perintah pemberhentian penyidikan itu dilaksanakan, Zainal sudah dicopot lebih dulu oleh Kapolri. (jan)
dari : tribunjabar.co.id
Pungli di Penjara Masih Marak
Kisdiantoro/Sonny Budhi/Deddi Rustandi/Firman Suryaman/ Setya Krisna S
BANDUNG, TRIBUN - Praktik korupsi dan pungutan liar yang melibatkan penghuni sejumlah penjara di Jawa Barat masih marak. Kegiatan ilegal itu berjalan sistematis, dan kecil kemungkinan tak diketahui para pengelola penjara.
Penelusuran tim wartawan Tribun selama hampir sebulan terakhir menunjukkan aktivitas itu tak berkurang meskipun Departemen Hukum & HAM sejak 14 Februari 2008 mencanangkan bulan tertib pemasyarakatan (Buterpas).
Puncak kegiatan dihelat dalam Hari Bakti Pemasyarakatan yang dipusatkan di LP Cipinang, Jakarta Timur, Minggu (27/4). Dalam kegiatan ini terangkum usaha perbaikan integritas dan moral petugas penjara sekaligus peningkatan pembinaan tahanan/narapidana.
Program konkret yang dilakukan antara lain menaikkan biaya perawatan dan biaya hidup bagi narapidana/tahanan, memberikan berbagai tunjangan kepada petugas pemasyarakatan, memberantas peredaran narkoba, pungutan liar, penertiban warung warung liar, peningkatan pelayanan, pemberantasan penggunaan telepon seluler, dan peningkatan kegiatan kerja bagi para warga binaan.
Jatah makan napi/tahanan juga diperbaiki menjadi Rp 8.000 sampai Rp 8.500 per hari. Biaya itu untuk makan tiga kali sehari, di luar biaya beras.
"Saya perintahkan kepada semua kalapas dan karutan, jangan ada lagi kegiatan masak-memasak di blok hunian. Apalagi pungutan bagi narapidana dan tahanan," pesan Menkum & HAM Andi Matalatta saat membuka kegiatan ini di LP Salemba.
Pengakuan Napi
Masih maraknya praktik pungli ini terungkap dari pengakuan narapidana di sejumlah penjara di Jabar, orang tua dan kerabat tahanan/narapidana, dan juga mantan-mantan narapidana.
Seorang residivis yang pekan lalu meringkuk di tahanan polisi melukiskannya secara dramatis. "Ada aturan tersendiri atau semacam aturan adat. Jadi, semacam negara dalam negara," kata maling yang meringkuk di salah satu kantor polisi di Polwil Priangan ini.
"Kalau nggak punya uang sama sekali, lebih baik jangan menjenguk, kasihan yang di dalam lapas. Pasti akan dikerjai," imbuh lelaki muda yang sudah berkali-kali mendekam di LP Sumedang ini.
Seorang napi di LP Kebonwaru lebih sadis lagi menceritakan kondisi di dalam. "Bapak sengaja meminta keluarga untuk tidak menjenguk karena di sini banyak punglinya," kata Aswatama, sebut saja namanya begitu, kepada Tribun, yang menemuinya di dalam penjara beberapa pekan lalu.
Menurut Aswatama, kehidupan di penjara Kebonwaru sungguh tak ada bedanya dengan di luar. Semuanya tak ada yang gratis. "Banyak sekali pungutan. Listrik saja kita harus bayar Rp 40.000. Terus, tidur juga bayar. Kalau tidur di bawah harus bayar Rp 40.000, tidur di lapak (ranjang) bayar Rp 60.000," katanya.
"Kalau mau all in one, maksudnya nggak lagi mikir macam macam, tidur, listrik, dan makan enak, tiap bulan harus bayar Rp 200.000. Jadi, di penjara itu sama saja seperti kita kos di luar," tandasnya tanpa ragu.
Ketika ditanya soal pungutan dan setoran itu untuk siapa, Aswatama mengaku uang itu dibayarkan ke para penguasa di penjara, yaitu para tahanan yang dituakan untuk menjadi ketua RT atau ketua RW. Ia meyakinkan istilahnya memang begitu.
Ada juga istilah lain tahanan pendamping (tanping atau tamping). Mereka napi pilihan yang terseleksi, dipercaya pengelola penjara, disegani kawan-kawannya di blok atau sel. Inilah titik terpenting mata rantai panjang praktik tercela korupsi, kolusi, dan nepotisme yang mekar di balik tembok penjara.
Masih soal aneka pungutan dan setoran, lalu di mana posisi sipir? "Sama saja," jawab Aswatama , yang tanpa takut terus mengurai soal lain. Jam berkunjung pun ternyata tak gratis. Biasanya pembesuk akan diberi waktu 30 menit dalam satu sesi.
Lima belas menit pertama mesti bayar ke sipir Rp 5.000. Kalau ingin memperpanjang masa kunjungan, pembesuk mesti merogoh lagi Rp 5.000. Begitu seterusnya. Apa betul di dalam bisa bisnis dan bertelepon?
Aswatama meringis. Dia sendiri mengaku ikut merasakan untungnya dengan berjualan voucher pulsa telepon seluler. Hasilnya bisa dia sisihkan buat tambahan makan dan keperluan lain di dalam.
"Telepon seluler sebenarnya tak boleh bawa. Tapi di sini ada pasar gelap. Kadang petugas melakukan razia, tapi kemudian dijual lagi kepada mereka (tahanan)," kata napi yang terjerat kasus narkoba ini.
Maraknya telepon seluler di penjara benar-benar dibuktikan Tribun ketika menyertai Topan, sebut saja begitu, warga Bandung yang membesuk anaknya beberapa pekan lalu.
Di depan pintu gerbang LP Kebonwaru, Topan memencet-mencet tombol telepon selulernya. "Bapak sudah di depan nih, mau besuk," kata Topan lewat telepon kepada anaknya sejurus kemudian.
Wartawan Tribun juga pernah menghubungi tokoh terkenal yang mendekam di LP Sukamiskin dalam kasus korupsi. Laiknya lewat jalan tol, telepon langsung diterima yang bersangkutan.
Bantah Keras
Kepala Kanwil Hukum & HAM Jabar Drs M Amar Cho SH MSi membantah keras di wilayah kerjanya ada praktik-praktik liar seperti ini. Apalagi informasi terkait bisnis sel dan jatah tidur di sel untuk para napi.
"Kalau tak punya uang, mau tidur di mana? Kalau di Jabar saya kira tidak ada. Kalau itu ada, marah betul saya. Tidak ada, nggak boleh," kata Amar Cho, yang baru lebih kurang sebulan terakhir bertugas di Bandung.
Di dalam penjara, menurut mantan Kepala Kanwil Hukum & HAM Kepulauan Riau ini, tak ada organisasi, dan penghuni tak boleh membentuk RT atau RW. "Nggak boleh mereka (tahanan) bikin kelompok-kelompok," tambahnya.
Praktik ilegal seperti diilustrasikan beberapa napi di atas nyaris terjadi di semua penjara, tak hanya di Jabar. Perbedaan hanya terletak pada kualitas dan intensitas. Hal ini diakui Menkum & HAM Andi Matalatta di sejumlah kesempatan, termasuk saat pencanangan Buterpas 1,5 bulan lalu.
Seorang mantan napi LP Tasikmalaya mengaku pungli di penjara ini tak begitu semarak. Kalaupun ada pemberian ke petugas penjara, biasanya pembesuk memberikan semacam uang rokok. Besarnya juga berkisar Rp 2.000 hingga Rp 3.000.
Kemudian, setelah pembesuk bertemu dengan keluarganya yang menjalani hukuman, biasanya akan merogok kocek lagi agar bisa menambah waktu kunjungan. Besarnya juga berkisar Rp 2.000 hingga Rp 3.000.
"Dalam rangka tertib pemasyarakatan ini kami pun bertekad memberantas segala bentuk pungli. Itu pun kalau memang ada. Tapi selama ini di lingkungan kami tidak ada praktik seperti itu," kata Kasubdin Registrasi Bimpas LP Tasikmalaya, Cepi, ketika ditemui di kantornya dua pekan lalu.
Di LP Kelas I Sukamiskin, telepon seluler dan barang elektronik lain bisa leluasa masuk sel. Mawar, yang anaknya sudah dua tahun terakhir menjalani hukuman, mengaku hampir tiap malam ia berkomunikasi dengan anaknya melalui ponsel.
"Dia atau saya yang telepon, dan ini sudah lama dilakukan," ujar Mawar ketika ditemui hendak membesuk anaknya akhir pekan lalu. Telepon itu mulanya ia selundupkan ke penjara. "Ponsel tersebut saya selipkan di ketiak," imbuhnya.
Menurut pengakuan anaknya, ponsel itu memang dipakai bebas. Bahkan kalau ada pemeriksaan, petugas selalu menginformasikan sebelum razia dimulai.
"Ponsel diberikan ke oknum sipir dengan memberikan imbalan tertentu," ucap Mawar menirukan cerita anaknya. Tak hanya ponsel, televisi pun juga bisa masuk, dengan sejumlah setoran tentu saja.(dia/sob/stf/std/xna)
dari : tribunjabar.co.id